Kamis, 08 Maret 2012

Download The Twilight Saga: Breaking Dawn Soundtrack (Part 1)


Title: Original Motion Picture Soundtrack The Twilight Saga: Breaking Dawn - Part 1
Soundtrack Type: OST
Released: 2011
MP3 Bitrate: 256 kbps
Tracks: 18
Total Length: 73 min.
Size: 130 Mb

Category: Drama, Fantasy, Movie Soundtracks, Thriller






Track Listing :
01. The Joy Formidable - Endtapes
02. Angus & Julia Stone - Love Will Take You
03. Bruno Mars - It Will Rain
04. Sleeping At Last - Turning Page
05. The Features - From Now On
06. Christina Perri - A Thousand Years
07. Theophilus London - Neighbors
08. The Belle Brigade - I Didn't Mean It
09. Noisettes - Sister Rosetta (2011 Version)
10. Cider Sky - Northern Lights
11. Iron & Wine - Flightless Bird, American Mouth (Wedding Version)
12. Imperial Mammoth - Requiem On Water
13. Aqualung & Lucy Schwartz - Cold
14. Mia Maestro - Llovera
15. Carter Burwell - Love Death Birth
16. Hard-Fi - Like A Drug (Bonus Track)
17. Sleeping At Last - Turning Page (Instrumental) (Bonus Track)
18. Kevin Teasley - Eclipse (All Yours) (Bonus Track)




Download The Twilight Saga: Breaking Dawn Soundtrack (Part 1)
Baca Selengkapnya - Download The Twilight Saga: Breaking Dawn Soundtrack (Part 1)

Senin, 13 Februari 2012

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PENDAHULUAN

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan keseluruhan naskah yang terdiri dari
Pembukaan dan Pasal-pasal. Pembukaan terdiri dari 4 Alinea. Pasal-pasal terdiri dari : 16 Bab, Bab I sampai dengan Bab XVI, pasal 1 sampai dengan pasal 37. Setelah
amandemen IV, UUD 1945 terdiri dari 20 Bab, Bab I sampai dengan Bab XVI (Bab IV
dihapus), dan 72 pasal, Pasal 1 sampai dengan Pasal 37, ditambah dengan 3 pasal
Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Pembukaan dan Pasal-pasal merupakan satu kesatuan. Disamping hukum dasar
tertulis, di Negara Indonesia juga berlaku hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu
konvensi sebagai kebiasaan yang hidup dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan kenegaraan.
Sebagai hukum dasar tertulis UUD 1945 mengikat: Pemerintah, Lembaga Negara,
Lembaga Masyarakat, setiap Warga Negara Indonesia, dan setiap Penduduk yang
berada di Wilayah Negara Republik Indonesia.
UUD 1945 bukan hukum biasa melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum
yang tertinggi, sehingga seluruh hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan
UUD 1945.
UUD 1945 terbentuk melalui sejarah yang amat panjang melalui pasang surutnya
kejayaan bangsa dan masa-masa penderitaan penjajahan, dan masa-masa perjuangan
untuk merdeka, menentukan sendiri hidup dan masa depannya.
UUD 1945 untuk pertama kalinya diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 1945,
naskahnya pertama kali dimuat secara resmi dalam Berita Negara yaitu Berita
Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946.
Sebagai warga negara Republik Indonesia, Anda perlu mengetahui apakah yang
dimaksud dengan UUD 1945, bagaimana fungsi dan kedudukannya dalam Tata Hukum
Negara Republik Indonesia, dan perlu juga mengetahui bagaimana terjadinya
(pembentukannya) serta keterangan suasana pada waktu UUD 1945 itu dibuat.

PENGERTIAN

Yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah
yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan).
Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat
rumusan dari Pancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari
20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1 sampai dengan pasal
37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Bab IV tentang DPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak lagi
merupakan kesatuan UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945
merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-
bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.
Naskahnya yang resmi telah dimuat dan disiarkan dalam “Berita Republik
Indonesia” Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946, suatu penerbitan
resmi Pemerintah RI. Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Dasar 1945 itu
telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoneisa (PPKI) dan mulai
berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945.
Rancangan UUD 1945 dipersiapkan oleh suatu badan yang bernama Badan
Penyelidik Usaha-usaha Pesiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau
Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai, suatu badan bentukan Pemerintah Penjajah Jepang
untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka persiapan
kemerdekaan Indonesia.
Dengan demikian pengertian UUD 1945 adalah sebagai berikut:
UUD 1945
PEMBUKAAN
Terdiri dari 4 ALINEA
ALINEA 4 Terdapat rumusan Sila-sila dari Pancasila
dan
PASAL-PASAL
Terdiri dari Bab I s.d. Bab XVI (20 Bab)
Pasal 1 s.d. Pasal 37 (72 Pasal), ditambah 3 Pasal Aturan Peralihan 2 Pasal
Aturan Tambahan UUD 1945 :
- Dirancang oleh BPUPKI
- Ditetapkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945
- Disiarkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7 Tanggal 15
Februari 1946 (naskah “Penjelasan” telah dihapuskan berdasarkan
amandemen keempat UUD 1945).

FUNGSI UUD 1945

Setiap sesuatu dibuat dengan memiliki sejumlah fungsi, sebagai contoh kunci
dibuat dengan fungsi sebagai penutup dan pembuka sebuah pintu, dengan
demikian secara sederhana dapat dijelaskan bahwa kunci berfungsi sebagai
pembeda antara pemilik dan bukan pemilik sebuah rumah. Demikian juga halnya
dengan UUD 1945, apakah sebenarnya yang menjadi fungsi dari sebuah UUD
1945 dalam praktek penyelenggaraan negara? Marilah bersama-sama kita
membahas hal tersebut.
Di atas telah kita bahas bersama bahwa yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah
hukum dasar tertulis. Dari pengertian tersebut dapatlah dijabarkan bahwa UUD
1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan
juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan
juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik
Indonesia.
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang
harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas.
Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu
hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber
hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undangundang,
peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau
kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan
yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-
undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan
perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati
kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai
fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah
norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang
lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut
bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.
 KEDUDUKAN UUD 1945
Sebagaimana telah dijelaskan di muka, bahwa UUD 1945 bukanlah hukum biasa,
melainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber
hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia.
Produk-produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau
peraturan presiden, dan lain-lainnya, bahkan setiap tindakan atau kebijakan
pemerintah harus dilandasi dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi,
yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan UUD 1945. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah: dalam
kedudukannya yang demikian, dimanakah letak UUD 1945 dalam tata urutan
peraturan perundangan kita atau secara hierarki dimanakah kedudukan UUD
1945 dalam tata urutan perundangan Republik Indonesia?
Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang
No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, 7
dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-
undangan adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah Peraturan Daerah meliputi:
a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur;
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan
perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau
nama lainnya.
Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar,
melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang
tertulis. Disamping itu masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang
tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturanaturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara -
meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’.
Meskipun Konvensi juga merupakan hukum dasar (tidak tertulis), ia tidaklah
boleh bertentangan dengan UUD 1945. Konvensi merupakan aturan pelengkap
atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan ketatanegaaan, karena Konvensi tidak terdapat dalam UUD
1945.
Contoh :
Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan yang masih dipelihara selama ini
adalah setiap tanggal 16 Agustus, Presiden RI menyampaikan pidato
pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Praktek yang demikian tidak diatur dalam UUD 1945, namun tetap dijaga dan
dipelihara dalam praktek penyelenggaraan kenegaraan Republik Indonesia.
UUD 1945 adalah:
Hukum dasar yang tertulis (di samping itu masih ada hukum dasar yang tidak
tertulis, yaitu Konvensi)
1. Sebagai (norma) hukum :
a. UUD bersifat mengikat terhadap: Pemerintah, setiap Lembaga
Negara/Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk di RI.
b. Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis besar hukum dalam
penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dan ditaati.
2. Sebagai hukum dasar:
a. UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) Setiap produk
hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan
Pemerintah berlandaskan UUD 1945.
b. Sebagai Alat Kontrol Yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih
rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
SEJARAH PEMBENTUKAN UUD 1945
Bahwasannya konstitusi atau Undang-Undang Dasar dianggap memegang peranan
yang penting bagi kehidupan suatu negara, terbukti dari kenyataan sejarah
ketika Pemerintah Militer Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Rakyat
Indonesia. Sesuai janji Perdana Menteri Koiso yang diucapkan pada tanggal 7
September 1944, maka dibentuklah badan yang bernama Dokuritsu Zyunbi
Choosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia/BPUPKI) pada tanggal 29 Arpil 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman
Wedyodiningrat dan Ketua Muda R.P. Soeroso, yang tugasnya menyusun Dasar
Indonesia Merdeka (Undang-Undang Dasar). Niat Pemerintah Militer Jepang
tersebut dilatarbelakangi kekalahan balatentara Jepang di berbagai front,
sehingga akhir Perang Asia Timur Raya sudah berada di ambang pintu. Janji
Jenderal Mc Arthur “I shall return” ketika meninggalkan Filipina (1942) rupanya
akan menjadi kenyataan.
Para anggota BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 bersidang dalam
dua tahap: pertama, dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 untuk
menetapkan dasar negara dan berhasil merumuskan Pancasila yang didasarkan
pada pidato anggota Soekarno pada 1 Juni 1945, kedua, dari tanggal 10 sampai
dengan 17 Juli 1945 yang berhasil membuat Undang-Undang Dasar (Harun Al
Rasid, 2002).
Pada akhir sidang pertama, ketua sidang membentuk sebuah panitia yang terdiri
dari 8 orang dan diketuai oleh Ir. Soekarno, yang disebut Panitia Delapan.
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan pertemuan antara gabungan paham
kebangsaan dan golongan agama yang mempersoalkan hubungan antara agama
dengan negara. Dalam rapat tersebut dibentuk Panitia Sembilan, terdiri dari
Drs. Moh. Hatta, Mr. A. Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Ir. Soekarno, KH. Abdul
Kahar Moezakir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, dan Mr.
Muh. Yamin. Panitia Sembilan berhasil membuat rancangan Preambule Hukum
Dasar, yang oleh Mr. Muh. Yamin disebut dengan istilah Piagam Jakarta.
Pada tanggal 14 Juli 1945 pada sidang kedua BPUPKI, setelah melalui
perdebatan dan perubahan, teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan teks
Pembukaan UUD 1945 diterima oleh sidang. Teks Pernyataan Indonesia Merdeka
dan teks Pembukaan UUD 1945 adalah hasil kerja Panitia Perancang UUD yang
diketuai oleh Prof. Soepomo.
Setelah selesai melaksanakan tugasnya, BPUPKI melaporkan hasilnya kepada
Pemerintah Militer Jepang disertai usulan dibentuknya suatu badan baru yakni
Dokutsu Zyunbi Linkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/PPKI), yang
bertugas mengatur pemindahan kekuasaan (transfer of authority) dari
Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia. Atas usulan tersebut maka
dibentuklah PPKI dengan jumlah anggota 21 orang yang diketuai oleh Ir.
Soekarno dan Wakil Ketuanya Drs. Moh. Hatta. Anggota PPKI kemudian ditambah
6 orang, tetapi lebih kecil daripada jumlah anggota BPUPKI, yaitu 69 orang.
Menurut rencana, Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Rakyat
Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Namun terdapat rakhmat Allah yang
tersembunyi (blessing in disguise) karena, sepuluh hari sebelum tibanya Hari-H
tersebut, Jepang menyatakan kapitulasi kepada Sekutu tanpa syarat
(undconditional surrender).
Dalam tiga hari yang menentukan, yaitu pada tanggal 14, 15, dan 16 Agustus
1945 menjelang Hari Proklamasi, timbul konflik antara Soekarno-Hatta dengan kelompok pemuda dalam masalah pengambilan keputusan, yaitu mengenai cara
bagaimana (how) dan kapan (when) kemerdekaan itu akan diumumkan.
Soekarno-Hatta masih ingin berembuk dulu dengan Pemerintah Jepang
sedangkan kelompok pemuda ingin mandiri dan lepas sama sekali dari campur
tangan Pemerintah Jepang.
Pada hari Kamis pagi, tanggal 16 Agustus 1945, Soekarno-Hatta dibawa (diculik)
oleh para pemuda ke Rengasdengklok, namun pada malam harinya dibawa
kembali ke Jakarta lalu mengadakan rapat di rumah Laksamana Maeda di Jalan
Imam Bonjol No. 1 Jakarta. Pada malam itulah dicapai kata sepakat bahwa
Proklamasi Kemerdekaan akan diumumkan di Jalan Pegangsaan Timur 56, yaitu
rumah kediaman Bung Karno, pada hari Jum’at 17 Agustus 1945 (9 Ramadhan
1364), pukul 10.00 WIB.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 petang hari datanglah utusan dari Indonesia
bagian Timur yang menghadap Drs. Moh. Hatta dan menyatakan bahwa rakyat di
daerah itu sangat berkeberatan pada bagian kalimat dalam rancangan
Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dalam menghadapi
masalah tersebut dengan disertai semangat persatuan, keesokan harinya
menjelang sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dapat diselesaikan oleh Drs.
Moh. Hatta bersama 4 anggota PPKI, yaitu K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus
Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Teuku M. Hasan. Dengan demikian
tujuh kata dalam pembukaan UUD 1945 tersebut dihilangkan.
Untuk lebih jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa badan yang
merancang UUD 1945 termasuk di dalamnya rancangan dasar negara Pancasila
adalah BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Setelah selesai
melaksanakan tugasnya yaitu merancang UUD 1945 berikut rancangan dasar
negara, dan rancangan pernyataan Indonesia merdeka, maka dibentuklah PPPKI
pada tanggal 7 Agustus 1945. PPKI adalah badan yang menetapkan UUD 1945 dan
yang mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian hasil Sidang
BPUPKI adalah:
1. Rancangan Pernyataan Indonesia Merdeka;
2. Rancangan Pembukaan UUD 1945;
3. Rancangan Pasal-pasal UUD 1945.

MAKNA ALINEA-ALINEA PEMBUKAAN UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 berisi pokok pikiran pemberontakan melawan imperialisme, kolonialisme, dan fasisme, serta memuat dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain daripada itu, Pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan dengan padat dan khidmat dalam empat alinea, dimana setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Mengandung nilai universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia, sedangkan lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 pada garis besarnya adalah:
Alinea I : terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan).
Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).
Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa).
Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.




 BENTUK NEGARA
Permasalahan yang paling pokok di dalam mendirikan suatu negara adalah bagaimanakah bentuk negara yang dikehendaki untuk didirikan? Karena permasalahan tersebut pada akhirnya akan menentukan tata penyelenggaraan negara selanjutnya, misalnya kepala negara, sistem pemerintahan, sistem kabinet yang dianut, dan lain sebagainya.
Kita telah mengetahui bahwa banyak bentuk negara yang dapat dijumpai di dunia ini, misalnya Amerika Serikat yang berbentuk negara serikat yang terdiri dari beberapa negara bagian (federal), Inggris yang berbentuk monarkhi (kerajaan), Filipina yang berbentuk republik, dan lain-lainnya.
Sekarang bagaimanakah bentuk negara kita? Mari kita sama-sama menganalisa dari ketentuan yang ada berdasarkan konstitusi UUD 1945. Mari kita lihat pada Alinea keempat dari Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan ………”. Dari rumusan tersebut nampaklah bahwa para founding fathers kita sejak semula menghendaki terbentuknya suatu negara kesatuan, negara yang bersatu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, pokok pikiran adanya negara persatuan.
Rumusan Alinea tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik” Bunyi Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 tersebut menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk “Republik”.
Bangsa Indonesia memilih bentuk negara yang dinamakan Republik yang merupakan suatu pola yang mengutamakan pencapaian kepentingan umum (res publica) dan bukan kepentingan perseorangan atau kepentingan golongan, dan

ini merupakan kesejahteraan yang ingin dicapai dalam hidup berkelompok (aspek homo ekonomikus).
Dengan demikian idee untuk membentuk negara selain Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak mendapatkan tempat dalam konstitusi Republik Indonesia. Dalam Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 dinyatakan bahwa khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

UUD 1945 KURUN WAKTU PERTAMA

UUD 1945 berlaku dalam dua kurun waktu. Berlakunya UUD 1945 dalam kurun
waktu pertama dari tanggal 18 Agustus 1945 hingga tanggal 27 Desember 1949.
Dalam kurun waktu 1945-1949 sistem pemerintahan dan lembaga-lembaga
negara belum berjalan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, karena situasi
yang tidak memungkinkan dimana dalam kurun waktu 1945-1949, pihak kolonial
Belanda ingin menjajah kembali Indonesia yang sudah merdeka. Karena
lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPA) belum dapat dibentuk, PPKI
menetapkan Komite Nasional sebagai pembantu Presiden, untuk pembenarannya
diberlakukan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945. Sistem Kabinet Presidensial
yang harus dilaksanakan menurut UUD 1945 diubah menjadi Kabinet
Parlementer.
Antara kurun waktu pertama dan kurun waktu kedua berlakunya UUD 1945
berlaku konstitusi RIS dari tanggal 27 Desember 1949 hingga tanggal 17 Agustus
1950. Konstitusi RIS tidak berlaku di negara Republik Indonesia yang beribukota
Jogjakarta yang tetap memberlakukan UUD 1945.
Selanjutnya sejak tanggal 17 Agustus 1950 hingga tanggal 5 Juli 1959 berlaku
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Setelah itu ditetapkan
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 merupakan dasar hukum berlakunya UUD
1945 dalam kurun waktu kedua hingga sekarang (sebelum diamandemen).
Dalam kurun waktu pertama dari tahun 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat
dilaksanakan dengan baik, sebagaimana yang tercantum daIam UUD 1945 karena
kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan. Hal ini disebabkan karena dalam
kurun waktu tahun 1945-1949 Indonesia memusatkan segala upaya untuk
mempertahankan kemerdekaan, karena pihak kolonial Belanda ingin menjajah
kembali Indonesia yang sudah merdeka.
Hal-hal yang dapat dicatat dalam kurun waktu 1945-1949 adalah sebagai
berikut:
1. Lembaga-lembaga tinggi negara belum dapat dibentuk berdasarkan
ketentuan UUD 1945, karena kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan
tersebut di atas, oleh karena itu PPKI menetapkan Komite Nasional sebagai
pembantu Presiden, untuk pembenarannya dicantumkan pasal IV Aturan
Peralihan.
2. Diperlakukan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 (asli).
Karena lembaga-lembaga negara yang tercantum dalam UUD 1945 belum
dapat dibentuk karena kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan maka
diberlakukan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi : "Sebelum
MPR, DPR, DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan
oleb Presiden dengan bantuan Komite Nasional".
Berdasarkan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, kekuasaan Presiden
sangat besar karena meliputi kewenangan semua lembaga-lembaga tinggi
negara, sedangkan Komite Nasional hanya berfungsi sebagai pembantu
Presiden.
3. Ada dua penyimpangan konstitusional yang terjadi karena kekuasaan
Presiden yang sangat besar berdasarkan pasal IVAturan Peralihan, yaitu :
a. Berubahnya fungsi Komite Nasional Pusat Komite Nasional Pusat yang
semula hanya sebagai pembantu Presiden menjadi badan yang
memegang kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis
Besar daripada Haluan Negara berdasarkan maklumat Wakil Presiden
No. X tanggal 16 Oktober 1945.
b. Perubahan sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer
Berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat
(BPKNIP) pada tanggal 11 Nopember 1945, yang kemudian disetujui
oleh Presiden, dan diumumkan dengan maklumat pemerintah tanggal
14 Nopember 1945 maka sistem kabinet presidensial diganti dengan
sistem kabinet parlementer.
Sejak tanggal 14 Nopember 1945, kekuasaan pemerintah tidak dipegang oleh
Presiden, tetapi dipegang oleh Perdana Menteri sebagai pimpinan kabinet
dengan para menteri sebagai anggota kabinet yang secara bersama-sama atau
sendiri-sendiri. Para menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada
KNIP yang berfungsi sebagai DPR.
Bahwa dalam kurun waktu 1945-1949 di dalam situasi dimana bangsa Indonesia
dalam upaya memepertahankan kemerdekaan dari pihak kolonial Belanda,
sistem pemerintahan sering berubah dari sistem presidensial menjadi sistem
parlementer dan sebaliknya.UUD 1945 KURUN WAKTU PERTAMA
UUD 1945 berlaku dalam dua kurun waktu. Berlakunya UUD 1945 dalam kurun
waktu pertama dari tanggal 18 Agustus 1945 hingga tanggal 27 Desember 1949.
Dalam kurun waktu 1945-1949 sistem pemerintahan dan lembaga-lembaga
negara belum berjalan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, karena situasi
yang tidak memungkinkan dimana dalam kurun waktu 1945-1949, pihak kolonial
Be1anda ingin menjajah kembali Indonesia yang sudah merdeka. Karena
lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPA) belum dapat dibentuk, PPKI
menetapkan Komite Nasional sebagai pembantu Presiden, untuk pembenarannya
diberlakukan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945. Sistem Kabinet Presidensial
yang harus dilaksanakan menurut UUD 1945 diubah menjadi Kabinet
Parlementer.
Antara kurun waktu pertama dan kurun waktu kedua berlakunya UUD 1945
berlaku konstitusi RIS dari tanggal 27 Desember 1949 hingga tanggal 17 Agustus
1950. Konstitusi RIS tidak berlaku di negara Republik Indonesia yang beribukota
Jogjakarta yang tetap memberlakukan UUD 1945.
Selanjutnya sejak tanggal 17 Agustus 1950 hingga tanggal 5 Juli 1959 berlaku
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Setelah itu ditetapkan
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 merupakan dasar hukum berlakunya UUD
1945 dalam kurun waktu kedua hingga sekarang (sebelum diamandemen).
Dalam kurun waktu pertama dari tahun 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat
dilaksanakan dengan baik, sebagaimana yang tercantum daIam UUD 1945 karena
kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan. Hal ini disebabkan karena dalam
kurun waktu tahun 1945-1949 Indonesia memusatkan segala upaya untuk
mempertahankan kemerdekaan, karena pihak kolonial Belanda ingin menjajah
kembali Indonesia yang sudah merdeka.
Hal-hal yang dapat dicatat dalam kurun waktu 1945-1949 adalah sebagai
berikut:
1. Lembaga-lembaga tinggi negara belum dapat dibentuk berdasarkan
ketentuan UUD 1945, karena kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan
tersebut di atas, oleh karena itu PPKI menetapkan Komite Nasional sebagai
pembantu Presiden, untuk pembenarannya dicantumkan pasal IV Aturan
Peralihan.
2. Diperlakukan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 (asli).
Karena lembaga-lembaga negara yang tercantum dalam UUD 1945 belum
dapat dibentuk karena kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan maka
diberlakukan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi : "Sebelum
MPR, DPR, DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan
oleb Presiden dengan bantuan Komite Nasional".
Berdasarkan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, kekuasaan Presiden
sangat besar karena meliputi kewenangan semua lembaga-lembaga tinggi
negara, sedangkan Komite Nasional hanya berfungsi sebagai pembantu
Presiden.
Baca Selengkapnya - Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Senin, 06 Februari 2012

The Twilight Saga: Breaking Dawn Part 1 (2011)

Release Date: 18 November 2011 (Indonesia)
Genre: Adventure | Drama | Fantasy
Cast: Kristen Stewart, Robert Pattinson and Taylor Lautner
Quality: BluRay 720p
Source: 720p BluRay x264-SPARKS
Subtitle: Indonesia, English
Sinopsis:
The Quileute and the Volturi close in on expecting parents Edward and Bella, whose unborn child poses different threats to the wolf pack and vampire coven.



Total Size 700 MB (.mkv)
Password : klik
Download From Tinypaste
Baca Selengkapnya - The Twilight Saga: Breaking Dawn Part 1 (2011)

Minggu, 29 Januari 2012

Penjernihan Air Sederhana

Sumber air bersih dan jernih semakin langka dan distribusinya tidak merata. Salah satu alternatif mendapatkan air bersih adalah dari sumur atau sungai yang tidak tercemar bahan-bahan kimia yaitu dengan membuat penjernihan air secara sederhana yang memanfaatkan sumberdaya di sekitar kita. Penjernihan terdiri dari tahap pertama berupa pengendapan/sedimentasi dan tahan kedua berupa penyaringan/filtrasi.

Bahan dan alat :

•Air sumur/sungai yang tidak tercemar
•Batu kerikil sebagai bahan penyaring dan membantu aerasi oksigen.
•Pasir untuk menahan endapan lumpur.
•Arang sebagai penyerap partikel yang halus, penyerap bau dan warna yang terdapat di air.
•Ijuk untuk menyaring partikel yang lolos dari lapisan sebelumnya dan meratakan air yang mengalir
•Drum plastik/gentong/bak semen 200 lt
•Gentong besar atau bak penampung dari semen
•Pompa air Penyangga kayu (bila perlu)
•Pipa bambu/Paralon atau selang plastik
•Kran air
•Kasa nyamuk dari plastik
•Solasi paralon dan lem paralon.

Cara Kerja

Mempersiapkan bak penampung air. Buatlah kran pada ketinggian 10 cm dari bagian dasar, untuk masing-masing drum/gentong. Kran disambung saluran paralon 30 cm yang diberi lubang dan dibungkus dengan kasa nyamuk. Saluran paralon tersebut terdapat pada bagian dalam drum/gentong.
Cucilah bahan-bahan penyaring seperti batu kerikil, arang, pasir dan ijuk hingga benar-benar bersih, dikeringkan. Susunlah bahan penyaring mulai dari bagian dasar keatas berturut-turut ijuk (ketebalan 15 cm); pasir (10 cm); batu kerikil (10 cm); ijuk (5 cm); arang (15 cm); pasir (10 cm); kerikil (10 cm); ijuk ( 5 cm); pasir (10 cm); dan batu kerikil (10 cm).
Ingat, dalam penyusunannya harus rapat dan merata, jangan sampai ada rongga antar lapisan. Buat penyangga kayu berundak. Ketinggian undak pertama 50 cm dan udak kedua 170 cm ( disesuaikan dengan ketinggian drum). Susun kedua drum/gentong secara bertingkat. Drum/gentong pertama diletakkan di undak pertama (untuk penyating).
Setelah mengendap baru air dialirkan. Alirkan air dari drum/gentong pertama ke gentong kedua. Air yang keluar pertama, mula-mula keruh dan setelah beberapa saat akan jernih. Setelah jernih, baru ditampung ke drum/gentong kedua. Sebelum diminum air harus direbus atau sterilkan dengan SODIS. Setelah beberapa lama (lebih kurang 3 bulan) air yang keluar tidak jernih lagi, berarti filter perlu diganti atau dicuci lagi.
Setelah mempersiapkan semua kebutuhan yang dibutuhkan , kami mulai merancang alat yang akan digunakan , menyiapkan air bersih , dan menyiapkan air keruh yang akan dijernihkan

Gambar dari alat yang digunakan :

Baca Selengkapnya - Penjernihan Air Sederhana

Selasa, 24 Januari 2012

Download Film "Purple Love" (2011) DVDRip

Info: Film Indonesia
Release Date: 12 May 2011
Genre: Drama
Cast: Djenar Maesa Ayu, Enda, Rowman, Henidar Amroe, Kirana Larasati, Makki, Nirina Zubir, Oncy, Pasha, Qory Sandioriva
Quality: DVDRip
Sinopsis:
Malam itu seharusnya menjadi malam paling indah dalam hidup PASHA. Bersama sahabat-sahabatnya, MAKKI, ONCI, ROWMAN dan ENDA, Pasha sudah merencanakan untuk melamar kekasihnya LISA (Qory Sandioriva). Namun ternyata, di hari yang sama juga, Lisa memutuskan hubungan karena memilih untuk bersama laki-laki lain. Pasha pun shock dan patah hati. Makki pun mempunyai ide untuk menghubungi sebuah agency yang bekerja untuk mengembalikan motivasi orang. Agency ini dimiliki oleh TALITA (Nirina Zubir), seorang gadis cantik yang eksentrik. Talita menyanggupi untuk mengembalikan Pasha kembali seperti dulu. Ia pun dengan berbagai caranya yang unik berhasil membuat Pasha mau bangkit, tapi tetap saja tidak bisa menyembuhkan patah hati Pasha. Akhirnya Talita berkesimpulan, Pasha baru akan bisa sembuh total kalau berhasil menemukan cinta yang baru. Talita pun menjodohkan Pasha dengan kliennya yang lain, SHELLY (Kirana Larasati), seorang gadis lucu naif dan sangat romantis.

Tapi ternyata nasib berkata lain. Shelly justru jatuh cinta dengan ONCI, dan Onci juga merasakan hal yang sama. Merasa tidak enak dengan Pasha dan teman-temannya, Onci dan Shelly pun backstreet. Talita pun kebingungan saat Shelly menyatakan tidak mau dijodohkan dengan Pasha. Maksud hanya ingin menghibur Pasha, Talita menyadari kalau ia sebetulnya mencintai Pasha. Pasha sendiri, yang tidak tahu kalau selama ini Talita menjalankan tugas dari teman-temannya, betul-betul mulai merasa jatuh cinta dengan Talita.

Pasha pun melamar Talita. Semua sepertinya berjalan sempurna untuk Talita. Akhirnya ia bisa mendapatkan cinta sejati. Namun semua berubah saat Lisa kembali untuk Pasha. Sepertinya tugas Talita, yaitu mengembalikan kebahagiaan Pasha dengan memberinya cinta akan bisa diselesaikan dengan kembalinya Lisa.

Yang mana yang lebih penting untuk Talita? Kebahagiaan Pasha atau kebahagiaan dirinya sendiri?

Baca Selengkapnya - Download Film "Purple Love" (2011) DVDRip

Senin, 16 Januari 2012

Ayat Al-Qur'an yang Mengandung Arti Ilmu Pengetahuan



"Dan kamu melihat gunung-gunung itu, kamu menyangka dia tetap di tempatnya, padahal ia bergerak seperti geraknya awan." (An Naml (27): 88)

Ayat tersebut menjelaskan tentang bergerak gunung-gunung bersamaan dengan bergeraknya benua-benua bumi ini.


Artinya : “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (QS Al Baqarah : 164)
"Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?" (Al Qur'an, 21:30)
Qs. An-Nur : 35 :
اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ مَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ الْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ الزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِن شَجَرَةٍ مُّبَارَكَةٍ زَيْتُونِةٍ لا شَرْقِيَّةٍ وَ لا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَ لَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ نُّورٌ عَلَى نُورٍ
“Alloh adalah cahaya langit dan bumi. Perumpamaan cahaya-Nya adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca, (dan) kaca itu seakan-akan bintang ( yang bercahaya ) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang penuh berkah, ( yaitu ) pohon zai-tun yang tumbuh tidak di sebelah timur dan tidak pula di sebelah barat, yang minyaknya ( saja ) hampir-hampir menerangi walau- pun tidak disentuh api, cahaya di atas cahaya.”
يَخْلُقُكُمْ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ خَلْقًا مِن بَعْدِ خَلْقٍ فِي ظُلُمَاتٍ ثَلاثٍ
“Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan.” ( Qs. Az-Zumar : 6 )
ثُمَّ أُتِيتُ بِدَابَّةٍ أَبْيَضَ يُقَالُ لَهُ الْبُرَاقُ فَوْقَ الْحِمَارِ وَدُونَ الْبَغْلِ يَقَعُ خَطْوُهُ عِنْدَ أَقْصَى طَرْفِهِ فَحُمِلْتُ عَلَيْهِ ثُمَّ انْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا السَّمَاءَ الدُّنْيَا
“Kemudian aku didatangi binatang yang disebut Buroq, yang lebih tinggi dari keledai namun lebih pendek dari Baghol, yang setiap langkah kakinya adalah sejauh batas pandangan mata. Aku diba wa di atasnya, kemudian kami pergi hingga kami mendatangi la- ngit dunia.” ( HR. Ahmad, Al-Bukhori, Muslim dan lain-lain )

خَلَقَ اللَّهُ آدَمَ عَلَى صُورَتِهِ طُولُهُ سِتُّونَ ذِرَاعًا … فَلَمْ يَزَلْ الْخَلْقُ يَنْقُصُ بَعْدُ حَتَّى الآنَ
“Alloh telah menciptakan Adam berdasarkan bentuk-Nya, tinggi-nya 60 hasta … maka makhluk akan selalu berkurang ( menyusut ukurannya ) sampai hari ini.” ( HR. Ahmad, Bukhori dan Muslim )
Baca Selengkapnya - Ayat Al-Qur'an yang Mengandung Arti Ilmu Pengetahuan